Perjanjian Internasional~Usaha
saling menghormati, bekerja sama dan hidup berdampinngan secara damai antara bangsa dapat
di wujudkan melalui perjanjian Internasional. Perjanjian Internasional adalah perjanjian
yang diadakan oleh subjek hukum internasional dan bertujuan melahirkan akibat-akibat hukum tertentu.
Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian
yang di buat oleh Negara dengan Negara lain, antara Negara
dengan organisasi internasional, antara organisasi internasional yang
satu degan organisai internasional yang lainnya.
Beberapa catatan penting tentang perjanjian internasional adalah
sbb:
1.Perjanjian internasional pada hakikatnya adalah suatu persetujuan atau agremen
2.Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional terutama
Negara
dan organisasi internasional
3. Objek perjanjian internasional adalah semua kepentinggan yang
menyangkut
kehidupan masyarakat internasional terutama kepentingan ekonomi, social
,
politik dan budaya
4. Bentukperjanjianinternasionaltidakharudalambentuktertulis
5. Hukum yang menggatur perjanjian internasional adalah hukum internasional dan
bukan hukum nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar