Jumat, 25 Januari 2013

Perjanjian Internasional


Perjanjian Internasional~Usaha saling menghormati, bekerja sama dan hidup berdampinngan secara damai antara bangsa dapat di wujudkan melalui perjanjian Internasional. Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek hukum internasional dan bertujuan melahirkan akibat-akibat hukum tertentu.
Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang di buat oleh Negara dengan Negara lain, antara Negara dengan organisasi internasional, antara organisasi internasional yang satu degan organisai internasional yang lainnya.
Beberapa catatan penting tentang perjanjian internasional adalah sbb:

1.Perjanjian internasional pada hakikatnya adalah suatu persetujuan atau agremen
2.Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional terutama 
   Negara dan organisasi internasional
3. Objek perjanjian internasional adalah semua kepentinggan yang menyangkut 
    kehidupan masyarakat internasional terutama kepentingan ekonomi, social , 
    politik dan budaya
4. Bentukperjanjianinternasionaltidakharudalambentuktertulis
5. Hukum yang menggatur perjanjian internasional adalah hukum internasional dan 
    bukan  hukum nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar