Hubungan Dan Organisasi Internasional~Hubungan Internasional sering
di samakan sebagai hubungan antar Negara misalkan 2 negara mengajarkan kerjasama di
satubidang maka di katakan kedua Negara tersebut menjalin hubungan internasional.
Hubungan internasiona ltidak hanya terbatas antara 2 negara atau antar
Negara-negara saja.
Hubungan internasional dapat terjadi antara
Negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah tritutorial yang
kedudukannya sejajar dengan Negara
pada umumnya yang di maksudkan adalah actor non Negara dengandemikianhubunganinternasionaldapat di
lakukanoleh actor Negara danjuga actor non Negara. Para actor yang
melakukan hubungan internasional baik Negara maupun non Negara dalam hukum internasional
di sebut subjek hukum internasional atau pelaku hukum internasional.
subjek hukum internasional pada mulanya adalah
Negara yang meramba kepada organisasi internasional misalnya, PBB, OPEC, ASEAN, OKI
dan lembaga internasional non pemerintah misalnya kelompok pencinta lingkungan.
Hubungan Dan Organisasi Internasional~sekian dan terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar